Selasa, 25 Maret 2014

artikel saya

. Kakatua-kecil jambul-kuning (Cacatua sulphurea)
Cacatua sulphuera
Jenis kakatua ini berasal dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur.
a. Deskripsi
Panjang tubuh berkisar antara 33—35 cm.
b. Anak jenis
Jenis kakatua ini mempunyai 4 anak jenis (subspesieslras) yang ciri-cirinya dapat dilihat pada Tabel 2.
Keempat anak jenis tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Kakatua-kecil jambul-kuning (Cacatua sulphurea sulphurea). Ras ini dijumpai di P. Sulawesi dan pulau-pulau di sekitarnya, seperti Mina, Butung, Tanah Jampea, Kayuadi, Kaleo, Kalatoa, Madi, dan Kep. Tukangbesi.
  2. Kakatua putih kecil jambul jingga (C. s. titrinocristatd), dijumpai di P. Sumba.
  3. Kakatua kecil abbot (C. s. abboti) yang dijumpai di p. Masalembo dan P. Masakambing.
  4. Kakatua timor (C. s. parvula): dijumpai di Nusa Tenggara, seperti di P. Lombok, Sumbawa, Komodo, Rinca, Padar, Flores, Pantar, Alor, Semau dan Timor.
c. Status populasi
Di seluruh dunia, burung kakatua jenis ini diperkirakan ada 40.000 ekor, meliputi in situ dan ex situ. Sementara setiap anak jenis raempunyai tingkat kelangkaan yang berbeda. Untuk anak jenis sulphurea populasi terbanyak yang masih dapat bertahan terdapat di P. Buton, yakni 50—100 ekor pada sensus tahun 1997.
Anak jenis parvula tersebar di di beberapa pulau di Nusa Tenggara, di antaranya yang mempunyai populasi terbanyak dilaporkan di P. Komodo sebanyak 85—90 ekor (sensus 1995) dan di P. Moyo diperkirakan ada 1.600 ekor (sensus 1981).
Anak jenis citrinocristata diperkirakan antara 1.150—2.644 ekor (analisa tahun 1995) yang telah mengalami penurunan populasi terparah pada tahun 1986—1989, yakni mencapai 80%.
Anak jenis yang paling langka, yaitu abboti yang saat ini hanya tersisa 5 ekor saja di P. Masakambing (sensus tahun 1997). Kecenderungan kelangkaan ini terutama disebabkan oleh penangkapan untuk diperdagangkan dan juga karena perasakan liabitat alaminya.
Berdasarkan catatan menunjukkan bahwa perdagangan ekspor jenis kakatua-kecil jambul-kuning mencapai sekitar 100.000 ekor pada tahun 1980—1992. Sementara di habitat yang beragam mulai dari daerah perkebunan, tepi hutan sampai luitan dengan ketinggian 800 m dpl terus mengalami pi’ngikisan.
Jenis kakatua ini dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Kl No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Salwa Liar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar